Sabtu, 22 Agustus 2009

Jumlah Bilangan Rakaat Shalat Tarawih


Sepertinya ini masalah yang terus hangat sampai sekarang. Juga seperti yang kami ketahui di Qatar juga terdapat masjid yang mendirikan Tarawih 8 rakaat tidak termasuk witir dan ada yang 20 rakaat tidak termasuk witir. Jumlah rakaat Tarawih yang masyhur di zaman ini adalah 8, 20, dan 36 rakaat tidak termasuk witir. Berbicara tentang dalil maka akan panjang sekali dan tidak akan pernah ada habisnya perdebatan. Namun yang perlu diketahui adalah 4 mazhab Ahlussunnah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sebagaimana diketahui khalayak ramai bahwa telah sepakat menetapkan 20 rakaat untuk bilangan Shalat Tarawih. Adapun Mazhab Maliki memang terdapat 2 pendapat dikalangan para ulamanya, ada sebagian yang mendukung 20 rakaat dan sebagiannya mendukung 36 rakaat. Tak ada satupun mazhab Ahlussunnah menetapkan 8 rakaat salat tarawih. Hafiz Ibnu Hajar & Hafiz Suyuthi walaupun mengatakan ada cacat dalam hadits-hadits 20 rakaat namun mereka sebagaimana telah diketahui adalah pengikut mazhab Syafi’i, yang sudah barang tentu mendukung 20 rakaat. Dan begitu juga yang berlaku di Masjid al-Haram di Makah al-Mukarramah secara turun-temurun.

Sehingga tidak ada pijakan kuat untuk mengikut pada Tarawih 8 rakaat. Kalau membaca 2 atau 3 hadits sudah bisa istinbath hukum maka sebaiknya kita bakar saja kitab-kitab para ulama terdahulu, kita hapus juga mata kuliah Ushul Fiqh yang diajarkan di perguruan-perguruan tinggi, sungguh lancang. Karena membaca hadits dan menafsirkan sendiri tanpa merujuk pendapat para ulama berakibat melahirkan mazhab-mazhab baru dan faham-faham baru yang tidak kompeten, bahkan di Indonesia banyak bermunculan aliran sesat dengan jargon kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah tanpa merujuk pendapat para ulama terdahulu.

Kami tidak bermaksud memusuhi pendukung Tarawih 8 rakaat karena ini masalah fur’iyyah. Kami hanya ingin menegaskan bahwa 4 mazhab Ahlussunnah tidak ada yang menetapkan 8 rakaat. Adapun ukhuwwah harus tetap dijaga. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar