Rabu, 24 Juni 2009

Kesetaraan Gender


FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) yang merupakan wakil kaum feminis menulis komentar bahwa : “Mayoritas ulama fiqih dan tafsir berpendapat bahwa qiwamah (kepemimpinan) hanyalah terbatas pada laki-laki dan bukan pada perempuan, karena laki-laki memiliki keunggulan dalam mengatur, berfikir, kekuatan fisik dan mental. Kata-kata FK3 itu dikritik FKIT (Forum Kajian Islam Tradisional Pasuruan), dengan disebutkan, bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan diantara ulama fiqih dan tafsir tentang kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga termasuk dalam kepemimpinan negara (imamah). Masalah kepemimpinan laki-laki ini dibahas dengan panjang lebar dan tampak bahwa argumentasi FK3 atau aktivis kesetaraan gender, memang tidak kuat dan hanya dicocok-cocokkan dengan kemauan dan tujuan ideologi kesetaraan gender, yang belum tentu cocok dengan Islam.


Soal kepemimpinan laki-laki ini dihujat oleh FK3, dengan menyatakan, bahwa “di masa sekarang dalam bidang ekonomi atau sosial, banyak perempuan yang lebih unggul daripada laki-laki.” Argumentasi FK3 ini sangatlah lemah, sebab sejak dulu, ada saja wanita yang lebih unggul dari laki-laki. Khadijah r.a. adalah seorang wanita bangsawan dan kaya raya dan banyak mempekerjakan laki-laki, termasuk Rasulullah saw, di masa mudanya. Siti Aisyah r.a., juga seorang wanita yang unggul dalam kepemimpinan dan intelektual, melebihi banyak kaum laki-laki di zaman itu. Belum lama ini terbit sebuah kitab fiqih hasil ijtihad ulama perempuan terkemuka, yaitu Aisyah r.a. berjudul “Mausu’ah Fiqh ‘Aisyah Ummu al-Mu’minin Hayatuha wa Fiqhuha”, setebal 733 halaman. Hasil ijtihad beliau sebagai seorang perempuan, tidak berbeda dengan hasil ijtihad para mujtahid laki-laki.


Namum, seringkali tuduhan kepada para mujtahid dan fuqaha ditimpakan, bahwa fiqih didominasi oleh laki-laki, dan ajaran agama ditafsirkan berdasarkan kepentingan laki-laki.” Demikianlah kajian FKIT Pasuruan yang perlu ditelaah dna didiskusikan lebih jauh, khususnya bagi kalangan NU, dan kaum Muslim pada umumnya. Sebab, saat ini begitu gencar serangan terhadap ajaran-ajaran Islam yang dinilai para aktivis gender ala sekular-Barat tidak cocok dengan zaman. Tuduhan-tuduhan bahwa ajaran Islam banyak didominasi oleh kaum laki-laki, seperti datang bertubi-tubi, sehingga bantak yang kemudian meragukan ketulusan dan kecanggihan ijtihad para ulama terdahulu. Padahal, sepanjang sejarah Islam, begitu juga banyak diantara ulama-ulama Islam adalah wanita. Tetapi, mereka tidak pernah menggugat masalah kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, atau berbagai masalah yang dipersoalkan oleh aktivis kesetaraan gender, seperti sekarang ini. Kepemimpinan bukan hanya soal “hak”, tetapi juga tanggung jawab. Artinya, bagi laki-laki, tanggung jawab itu belaku di dunia dan akhirat. Dalam soal kepemimpinan negara pun, banyak rakyat yang lebih pintar dan mahir dalam kepemimpinan dari kepala negaranya. Oleh karena itu, seyogyanya, wanita memilih calon suaminya yang “sekufu” atau laki-laki yang memang mampu menjadi pemimpin.


Bisa saja istri lebih pintar dari suaminya, tetapi hak kepemimpinan memang ada pada suaminya, termasuk hak talak. Pemimpin yang baik, pasti akan memanfaatkan kepintaran istrinya. Ini bukan masalah baru, sudah banyak rumah tangga yang sukses, meskipun istri lebih pandai dari suaminya, dan tetap ia menghormati kepemimpinan suaminya. Ini bukan soal tinggi atau rendah martabat sebagai manusia, tetapi adalah soal tanggung jawab dan pembagian tugas. Masalah kesetaraan gender memang saat ini begitu menggejala dan menjadi proyek yang banyak menyediakan dana. Beberapa waktu lalu, Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama telah memproduksi legal draft Kompilasi Hukum Islam yang sangat kontroversial dan ‘ajaib’, yang tidak berpijak pada metodologi Islam, tetapi pada prinsip-prinsip kesetaraan gender, pluralisme, nasionalisme, dan sebagainya.


Tanggal 25 Oktober 2004 lalu, Harian Kompas menurunkan tulisan seorang wanita aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah, berjudul “Khatib Perempuan”. Tulisan itu menggugat, mengapa tidak ada khatib jumat atau salat tarawih yang perempuan. “Tak adakah kesempatan bagi dai perempuan untuk berkhotbah?" Dari sekian ribu masjid di Tanah Air, tulisnya, tak satu pun perempuan menjadi khatib. Satu-satunya perempuan yang ia dengar berani berkhotbah Jumat di hadapan pria adalah Prof Amina Wadud, sarjana Muslim terkemuka. Ia naik mimbar Masjid Claremont Main Road di Cape Town di Afrika Selatan. Menurut dia, secara umum, khatib adalah orang yang menyampaikan ajaran agama atau khotbah sebelum shalat Jumat atau kegiatan keagamaan lain. Untuk itu, seorang khatib harus memiliki kecakapan dan pengetahuan agama yang baik. Dan kini yang memiliki kecakapan dan pengetahuan agama yang cukup tak hanya laki-laki. Terbukti, kini mubalig perempuan telah bermunculan. Sayangnya, mereka tetap tidak bisa menjadi khatib maupun iman shalat di masjid. Mereka hanya bisa menjadi khatib atau imam di rumah atau pelbagai majelis taklim di kalangan perempuan sendiri. Jelaslah, kata wanita ini, perempuan tidak boleh berkhotbah di masjid bukanlah karena ketidakmampuan mereka. Dalil-dalil yang menolak perempuan untuk berkhotbah “harus dipahami secara kontekstual, sesuai dengan situasi dan kondisi budaya saat dalil itu dikemukakan, sebab prinsip utama dalam Islam adalah musawah, hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, tidak mengenal pembatasan dan diskriminasi dalam pelaksanaan ibadah.” Kata dia: “Kala situasi sekarang berbeda dengan dulu, keamanan telah sepenuhnya dijamin, dai-dai perempuan pun bermunculan, masihkah kita tidak mau memberi kesempatan bagi perempuan untuk berkhotbah atau memimpin shalat di masjid? Barangkali di antara kita belum ada yang berani tampil seperti Prof Amina Wadud. Namun, setidaknya kita berani bertanya dalam diri kita: apa yang sebenarnya kita takutkan dan apa yang kita pertahanankan jika perempuan bicara di masjid? Apakah ada yang akan merasa bakal kehilangan otoritasnya sebagai pemimpin agama dalam masyarakat? Ataukah rasa maskulinitas kita sedang terancam?”


Wanita ini sedang menampilkan dirinya sebagai ‘mujtahid’ yang merasa lebih hebat dari ribuan ulama, termasuk ulama-ulama wanita, seperti Sayyidah Aisyah r.a. Sepanjang 1500 tahun, dan di belahan dunia mana pun, ulama Islam tidak pernah berpikir semacam ini. Jika fiqih dipengaruhi oleh waktu dan tempat atau budaya, di mana-mana kaum Muslim selama ribuan tahun punya pendapat yang sama tentang banyak masalah fiqih. Tentu ada perbedaan, tetapi bukan karena perbedaan budaya. Lalu, apakah yang dimaksud dengan musawat? Apakah itu berarti persamaan dalam segala hal antara laki-laki dan wanita? Jika si wanita ini merasa mampu dan berhak menjadi khatib Jumat, apakah dia mau hukum salat Jumat juga wajib baginya? Apakah si wanita ini lalu merasa menjadi terhormat jika dapat berkhotbah Jumat? Tanpa dia sadari, atau mungkin dia sadari, si wanita yang mengaku dari aktivis organisasi intelektual Islam ini, sebenarnya sedang membongkar agamanya sendiri. Dengan dalil “musawat” dia bisa membongkar apa aja yang dikehendaki, yang penting sama dengan laki-laki. Dia bisa menuntut hak talak, karena perempuan juga bisa mentalak suaminya. Wanita juga bisa menuntut untuk masuk masjid, meskipu sedang haid, karena sekarang sudah ada pembalut wanita yang mampu menahan ceceran darah. Di masa turunnya ayat, pembalut wanita belum ada. Wanita juga bisa mencari nafkah dan menjadi kepala keluarga. Wanita juga tidak harus melahirkan dan menyusui anaknya, karena dia bisa menyewa orang lain untuk melahirkan dan menyusui anaknya. Kelebihan seperti dalam surat an-Nisa ayat 34, menurut mereka, bukan kelebihan berdasarkan jenis kelamin. Inilah pemahaman yang keliru.


Secara umum, hingga kini, dalam soal fisik saja, laki-laki memang lebih unggul dari perempuan. Meskipun secara perseorangan, banyak wanita lebih unggul dan lebih kuat secara fisik. Bisa dipastikan, juara tinju dunia kelas berat wanita, Lamya Ali, misalnya, lebih kuat pukulannya dan akan menang bertinju melawan Komar, pelawak yang kini menjadi anggota DPR. Banyak wanita jago angkat besi atau bela diri yang mungkin saja lebih kuat fisiknya ketimbang suaminya. Tetapi, secara umum, tetap saja laki-laki lebih kuat. Para aktivis kesetaraan gender sebenarnya mengakui hal ini. Maka mereka tidak memprotes, bahwa dalam bidang olah raga, kaum wanita sebenarnya telah didiskriminasi dan diperhinakan dengan sadis, dengan dibeda-bedakan kelompok pertandingannya dengan laki-laki. Jika para aktivis kesetaraan gender ini konsisten, maka mereka harusnya memprotes hal itu, dan menuntut, agar tidak ada lagi pembedaan pertandingan tinju laki-laki dan tinju wanita, angkat besi laki-laki dan angkat besi wanita, sepakbola laki-laki dan perempuan, gulat laki-laki dan gulat wanita, bulu tangkis laki-laki dan wanita, dan sebagainya. Para aktivis kesetaraan gender ini tidak menuding, bahwa olimpiade, Sea-games, dan sebagianya, adalah rekayasa kaum laki-laki, yang mendiskriminasi wanita, karena memperlakukan wanita sebagai makhluk lemah. Nyatanya, aktivis kesetaraan gender hanya berani menuduh-nuduh para ulama, para fuqaha, bahwa mereka merakayasa hukum agama untuk kepentingan laki-laki. Tuduhan yang sebenarnya sangat jahat, karena dilakukan serampangan.


Pada 21 November 2004, seorang yang mengaku aktivis liberal, menulis di Harian Jawa Pos, bahwa ada seorang wanita, bernama Maryam Mirza, yang melakukan khotbah shalat Id, di Amerika Serikat. Penulis ini sangat bangga bahwa ada wanita bias khotbah Id, sehingga ia puji habis-habisan, dengan kata-katanya berikut: “Penampilan Maryam Mirza memang bahkan bisa dikatakan "revolusioner" – bukan hanya buat Muslim Amerika, tapi untuk seluruh dunia Islam. Kesetaraan gender dalam Islam memang terlalu banyak dikatakan dan terlalu sedikit dilaksanakan... Mudah-mudahan pada Idul Fitri tahun depan, kita di Indonesia - kalaupun mustahil diharap di Arab Saudi -- pun bisa menikmati tampilnya khatib perempuan dalam salat Id. Jika Maryam Mirza bisa, seperti kata jamaah salat Id di Washington itu, tentu para perempuan Muslim lain di mana pun bisa.”


Memang, banyak wanita yang mampu menjadi khatib. Tetapi, ironis sekali cara berpikir seperti ini, bahwa wanita menjadi khatib Id dibanggakan, hanya karena “WTS” (Waton Suloyo/asal beda dengan yang lain). Jangankan menjadi khatib, sekarang pun banyak wanita Muslimah yang bisa membuat pesawat terbang dan menjadi cendekiawan-cendekiawan unggul, tanpa perlu menjadi khatib Id. Apa yang perlu dibanggakan dengan hal semacam ini? Sepanjang sejarah Islam, banyak wanita menjadi pejuang unggul, tanpa perlu menuntut menjadi khatib. Cut Nya’ Din, tetap dihormati dan dipuji sebagai pahlawan. Cut Mutiah, namanya tetap harum. Mereka tidak berbuat hal yang aneh-aneh untuk menjadi terkenal. Kalau si penulis artikel itu ingin ada wanita jadi khatib shalat Id di Indonesia, biarlah istrinya sendiri, yang jadi imam salat baginya, dan jadi khatib untuk keluarganya sendiri. Biarlah dia memberi contoh, untuk dirinya sendiri, dan mempertanggung jawabkannya kepada Allah SWT di Hari Akhirat nanti. Ibnu al-Mundzir, dalam Kitab al-Ijma’, (hal. 44) menjelaskan, bahwa soal imam dan khatib ini sudah merupakan ijma’ di kalangan sahabat. Para Ulama Islam pun tidak pernah berbeda dalam soal ini. Wallahu a’lam

sumber: www.hidayatullah.com (dan telah diedit seperlunya)

Sabtu, 20 Juni 2009

Nonton Debat Capres

Kemarin ada debat calon presiden Republik Indonesia putaran pertama. Acara ini disiarkan oleh TransTV. Selanjutnya acara akan dilakukan di stasiun televisi swasta lainnya.

Kalau di Indonesia sih tidak ada masalah, karena TransTV bisa dengan mudah diterima. Sedangkan di luar negeri cukup sulit. Walaupun aku pernah publish mengenai link Live Streaming TV Indonesia, ternyata banyak yang sudah tidak valid dan juga kalau pun valid gambarnya tidak keluar.

Setelah mencoba beragam link dan googling, termasuk pasang status di FB, akhirnya aku bisa nonton dengan memakai link yang disediakan dennyshotspot.com. Berikut ini list lengkapnya, untuk nonton debat putaran kedua atau untuk sekedar nonton sinetron yang mungkin lebih menarik. Di sini tidak hanya tersedia TransTV, tetapi juga hampir semua televisi Indonesia, seperti RCTI, MetroTV, dan lain-lain.

http://www.tvchannelsfree.com/channels/37/Indonesia
http://v2.binus-access.com/newportal-tes/Bee-Watch.html
http://www.binus-access.com/bee-watch/index.php
http://www.dennyshotspot.com
http://www.imediabiz.tv/
http://www.mediahopper.com/
http://www.startindonesia.com/tv.htm
http://televisindo.blogspot.com/
http://www.jakartacityview.com

Kalau tidak sempat nonton acara semalam, ada yang sudah upload ke youtube beberapa menit setelah acara selesai:
http://www.youtube.com/watch?v=RcNGbEtj3LA

Selamat menonton

Bahaya Ideologi Transnasional

silahkan download di
http://www.bhinnekatunggalika.org/downloads/ilusi-negara-islam.pdf

http://darulfatwa.org.au/languages/Indonesian/Al-Tahtheer_Min_Hizbul_Ikhwan.pdf

Qunut dalam Sembahyang Subuh

Di dlm mazhab Syafie sudah disepakati bahawa membaca doa qunut dlm sembahyang Subuh , pada iktidal rakaat kedua adalah sunat ab'ad dlm erti diberi pahala bagi orang yg mengerjakannnya dan bagi yg lupa atau lalai mengerjakannya disunatkan utk menggantikannya dgn sujud sahwi.

Tersebut dlm kitab Al-Majmu' syarah Muhazzab jilid 3 hlm.504, maksudnya:

"Dlm mazhab Syafie disunatkan qunut pada solat subuh sama ada ketika turun bencana atau tidak. Dgn hukum inilah berpegang majoriti ulamak salaf dan orang2 yg sesudah mereka atau kebanyakan dari mereka. Dan diantara yg berpendapat demikian adalah Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Barra' bin Azib, semoga Allah meredhai mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dgn sanad2 yg sahih. Ramai orang yg termasuk tabi'in dan yg sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah juga mazhab Ibnu Abi Laila, Hasan, Ibnu Salah, Malik dan Daud."

Tersebut dlm kitab Al-Um jilid 1 hlm.205 bahawa Imam Syafie
berkata,maksudnya:

"Tak ada qunut dlm sembahyang lima waktu kecuali sembahyang subuh. Kecuali jika terjadi bencana maka boleh qunut pada semua sembahyang jika imam menyukai"

Tersebut dlm kitab Al-Mahalli jilid 1 hlm.157, berkata Imam Jalaluddin
Al-Mahalli, maksudnya:

"Disunatkan qunut pada iktidal rakaat kedua drpd solat subuh dgn doa, Allahumahdini hingga akhirnya"

Demikianlah keputusan dan kepastian hukum tentang qunut subuh dalam mazhab kita Syafie.



ALASAN ORANG-ORANG YG MENOLAK QUNUT

Ada orang yg berpendapat bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut satu bulan shj berdasarkan hadith Anas ra, maksudnya:

"Bahawasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan ke atas beberapa puak Arab kemudian baginda meninggalkannya." Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Kita menjawab:

Hadith daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadith yg sahih kerana terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian Nabi meninggalkannya).

Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu?

Meninggalkan qunutkah? Atau meninggalkan berdoa yg mengandungi kecelakaan ke atas puak-puak Arab?

Untuk menjawab permasalahan ini lah kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm Al-Majmu'jil.3,hlm.505 maksudnya:

"Adapun jawapan terhadap hadith Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka shj. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan kerana hadith Anas di dlm ucapannya 'sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh sehingga beliau meninggal dunia'
adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya."

Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahawasanya beliau berkata, maksudnya:

"Hanyalah yg ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat."

Tambahan lagi pentafsiran spt ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:

"Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka."

Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahawa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.

2. Ada juga orang2 yg tidak menyukai qunut mengemukakan dalil hadith Saad bin Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja'i, maksudnya:

"Dari Abu Malik Al-Asja'i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kpd bapaku, wahai bapa! sesungguhnya engkau pernah solat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?. Dijawab oleh bapanya:"Wahai anakku, itu adalah bid'ah." Diriwayatkan oleh Tirmizi.

Kita jawab:

Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh menghairankan kerana hadith2 tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidun yg melakukan qunut banyak sangat sama ada di dlm kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa'i dan Baihaqi.

Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dlm mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.

Hal ini disebabkan oleh kerana beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat baginda. Manakala hanya Thariq seorang shj yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid'ah.

Maka dlm kes ini berlakulah kaedah usul fiqh iaitu:

"Almuthbitu muqaddimun a'la annafi"

Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.

Tambahan lagi orang yg mengatakan ADA jauh lebih banyak drpd orang yg mengatakan TIDAK ADA.

Seperti inilah jawapan Imam Nawawi didlm Al-Majmu' jil.3,hlm.505, maksudnya:

"Dan jawapan kita terhadap hadith Saad bin Thariq adalah bahawa riwayat orang2 yg menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah mendahulukan mereka"

Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul 'Arabi juga memberikan komen yg sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:"Telah sah dan tetap bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dlm solat subuh, telah tetap pula bahawa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahawa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Sayyidina Umar mengatakan bahawa qunut itu sunat,
telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu tengok dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain drpd itu."

Bahkan ulamak ahli fiqh dari Jakarta yakni Kiyai Haji Muhammad Syafie Hazami
di dlm kitabnya Taudhihul Adillah ketika memberi komen terhadap hadith Saad
bin Thariq itu berkata:

"Sudah terang qunut itu bukan bid'ah menurut segala riwayat yg ada maka yg bid'ah itu adalah meragukan kesunatannya sehingga masih bertanya-tanya pula. Sudah gaharu cendana pula, sudahh tahu bertanya pula"

Dgn demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahawa Abu Malik itu jangan diikuti hadithnya dlm masalah qunut.(Mizanul I'tidal jil.2,hlm.122)

3. Ada juga orang mengetengahkan riwayat dari Ibnu Masu'd yg mengatakan, maksudnya: "Nabi Muhammad saw tidak pernah qunut di dlm solat apa pun."

Kita jawab:

Riwayat ini menurut Imam Nawawi dlm Al-Majmu' adalah terlalu dhaif kerana di antara perawinya terdapat Muhammad bin Jabir A-Suhaimi yg ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli2 hadith. Tersebut dlm kitab Mizanul I'tidal karangan Az-Zahabi bahawa Muhammad bin Jabir As-Suhaimi adalah orang yg dhaif menurut perkataan Ibnu Mu'in dan Imam Nasa'i.

Imam Bukhari mengatakan: "Ingatannya tidak kuat!"

Imam Abu Hatim mengatakan:"Dlm waktu yg akhir dia agak pelupa dan kitabnya telah hilang."(Mizanul I'tidal jil. 3, hlm.492)

Kita juga boleh mengatakan dgn jawapan terdahulu bahawa orang yg mengatakan ADA lebih didahulukan drpd orang yg mengatakan TIDAK ADA berdasarkan kaedah:-

"Al-muthbitu muqaddamun a'la annafi" maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.

4. Ada juga yg mengajukan dalil bahawa Ibnu Abbas berkata, maksudnya:

"Qunut pada solat subuh itu bid'ah"

Kita jawab:

Hadith ini dhaif sangat kerana AlBaihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila Al-Kufi dan Baihaqi sendiri mengatakan bahawa hadith ini tidak sahih kerana Abu Laila itu adalah matruk(orang yg ditinggalkan hadithnya).

Tambahan lagi pada hadith yg lain Ibnu Abbas sendiri mengatakan, maksudnya:
"Bahawa Nabi saw melakukan qunut pada solat subuh."

5. Ada juga yg membawa dalil bahawa Ummu Salamah berkata, maksudnya:

"Bahawasanya Nabi saw melarang qunut pada solat subuh."

Kita jawab:

Hadith ini juga dhaif kerana diriwayatkan dari Muhammad bin Ya'la dari Anbasah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Nafi dari bapanya dari Ummu Salamah.

Berkata Daruqutni: Ketiga2 orang itu adalah lemah dan tidak benar kalau Nafi mendengar hadith itu dari Ummu Salamah.

Tersebut dlm Mizanul I'tidal: Muhammad bin Ya'la itu diperkata-katakan oleh Imam Bukhari bahawa dia banyak menghilangkan hadith. Abu Hatim mengatakannya matruk.(mizanul I'tidal 4/70). Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Bukhari hadithnya matruk. Manakala Abdullah bin Nafi adalah orang yg banyak meriwayatkan hadith munkar.(Mizanul I'tidal 2/422)

sumber: http://pondoktampin.blogspot.com/2006_05_28_archive.html

Kamis, 18 Juni 2009

Fatwa Haram MUI









Semakin banyak yang diharamkan di Indonesia oleh MUI. Program TV The Master, Facebook, Golput, Rokok dan lainnya yang mungkin akan segera menyusul diharamkan oleh MUI. Namun bukan dalam rangka mencari-cari masalah dan ikut menambah runyam persoalan kami menulis artikel ini, melainkan hanya ingin mencoba memberi pencerahan dalam menanggapi fatwa-fatwa MUI tersebut.

1. Kalau yang diharamkan muslim tentunya yang non muslim ga usah ikut pusing kan?
2. Perlu diketahui juga MUI itu kan cuma ormas aja. Banyak ormas2 lain yang moderat seperti NU dan muhammadiyah mengkritisi cara-cara yg ditempuh MUI selama ini dalam mengeluarkan fatwa haram.
3. Dua ormas islam terbesar di indonesia yaitu NU dan muhammadiyah lebih arif dan berusaha terus memperkuat persatuan NKRI tidak mengeluarkan fatwa yang sering memicu konflik horizontal. Jadi orang2 indonesia harus tau bahwa MUI tidaklah 100% mewakili wajah muslim Indonesia
4. Pegangan warga negara adalah hukum positif aja bukan yang lain. Jadi selama ini daging babi yang tidak diharamkan pemerintah Indonesia pun sah2 saja (bukan tindakan ilegal) jika seorang muslim mau makan daging babi, sekalipun semua ulama & ormas islam sepakat haramnya kan?
Jadi kenapa orang-orang harus pusing dengan fatwa??

Selasa, 16 Juni 2009

Qatargas Vacancy



WANT TO BE PART OF SOMETHING BIG?

WE ARE LOOKING FOR EXPERIENCE PROFESSIONAL ENGINEERING STAFF

Qatargas Operating Company has exciting opportunities available for qualified professionals to join our company in the development of the vast North Field in Qatar. Qatargas currently has under development over $20 billion worth of major projects, including the construction of four new Liquefied Natural Gas trains for the production and export of LNG to every corner of the globe.

Reservoir & Well Engineering Department
Well Operations specialist
Senior Production Performance Engineer
Reservoir Engineer x3
Petroleum Data Engineer x2
Production Engineer x3

LNG Plant Engineering Department
Piping Engineer
Mechanical Engineer (Static Equipment)
Facilities Engineer x4
Process Engineer (Sulphur Recovery Unit)

Safety Process Engineering Department
Loss Prevention Engineer

Inspection Engineer Department
Corrosion Inspector
Coating Inspector
QA/QC Engineer

I.T Department
Telecommunications Specialist – PABX systems, CCTV, etc

Commercial & Marketing Department
Head of LNG Production Allocation – Metering & Allocation
Senior Production & Sales Planner – Volume & Scheduling
LNG Marketer – Research Markets & Contract Development

This is a unique career opportunity and is a real chance to experience family quality lifestyle. Our generous package includes:
Tax Free Salaries and allowances
Medical and Dental Assistance
Family Accommodation or Bachelor Apartment
Children s Education Assistance
Paid Annual Leave and flight tickets

PT. NES Global Technical Consultants
c/o CEO Suite, One Pacific Place
Sudirman Central Business District
15th Floor, JI. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: +62 21 2550 2529
Fax: +62 21 2550 2555
Email: QGJakarta@nesglobal.com

For more information about Qatargas, the expatriate community, benefits and Qatar in general, visit www.qatargas.com

Indonesia dengan Khilafah?


Belakangan ini di Indonesia banyak terjadi perdebatan mengenai khilafah (kekhalifahan). Satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa para ulama di indonesia sepakat bahwa Khilafah adalah ijma' para sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam dan ijma' ulama terdahulu walaupun secara tegas Al-Quran dan As-Sunnah tidak menyebutnya (secara sistem).


Imam Al-Mawardi di dalam kitabnya Al-Ahkamus Sulthaniyyah mengatakan bahwa khilafah hukumnya fardhu kifayah, sehingga apabila kaum muslimin tidak memiliki seorang imam/khalifah harus segera dibentuk panitia ahlul 'aqdi wal hal untuk menunjuk seorang sebagai khalifah (yang menerapkan syari'at tentunya).


Namun para ulama indonesia berbeda pendapat tentang perlukah indonesia dibentuk menjadi negara khilafah..Terlepas dari itu semua kami setuju dengan pendapat bahwa hal itu harus diserahkan kembali kepada rakyat indonesia, kalau rakyat tidak mau

tak ada yang bisa memaksa dan kalau rakyat memang menghendaki yang demikian tak ada pula yang bisa membendung.

Sabtu, 06 Juni 2009

RasGas Company Limited


An Enterprise for the future
three distinct companies, seven trains, a helium project, shipping contracts, and global partnerships - RasGas reaches across three continents.The Company

RasGas Company Limited

RasGas Company Limited (RasGas) is a Qatari Joint Stock Company established in 2001 by Qatar Petroleum and ExxonMobil who are 70 per cent and 30 per cent shareholders respectively.

RasGas is one of the premier integrated liquefied natural gas (LNG) enterprises in the world. RasGas has developed world class facilities for the extraction, storage, processing and export of LNG and entered into long-term agreements to supply customers around the globe, including Korea, India, Italy, Spain, Taiwan, Belgium and the United States.

RasGas currently operates five LNG trains with 20.7 million tonnes per annum (Mta) of production capacity. It is expected that this production will be in the region of 37 Mta by 2009 with the completion of seven trains.

RasGas acts as the operating company for and on behalf of the Project Owners noted below. Its personnel manage and supervise the design, construction and operation of various facilities under the terms of a ‘Services Agreement for Operation and Maintenance’ signed in 2002. The company employs more than 1,400 staff, working on a variety of projects.

In 2003, RasGas was designated to manage and supervise the design, construction and operation of a helium facility on behalf of Ras Laffan, Ras Laffan (II) and Qatargas. The Central Helium Recovery unit (HeRu) project at Ras Laffan extracts helium from RasGas (Ras Laffan and Ras Laffan (II)) and Qatargas (QG 1) LNG trains, and puts Qatar on the map as the provider of 10 per cent of the world’s helium. RasGas has also signed a technical services agreement to manage and supervise activities related to Qatargas (II)’s drilling programme in addition to its own drilling programmes.

Qatar & LNG


Qatar occupies a peninsula that extends approximately 160 kilometres north into the Arabian Gulf. To the south and west is Saudi Arabia, Qatar’s largest neighbour, while to the north-west is the island state of Bahrain and, further along the Gulf coast, Kuwait. To the east lie the United Arab Emirates and Oman. The harsh beauty of the country’s desert interior is in dramatic contrast to its shimmering coastline, the modern architecture of Doha and the complex, highly technical geometry of Qatar’s oil and natural gas processing plants.

Doha is the administrative and business capital, and is home to almost 80 per cent of the country’s population, which in recent years has been increasing at an annual rate of nine per cent and currently stands at more than 850,000. Other population centres include Dukhan on the west coast, Mesaieed and Wakra in the south, and Al Khor and Ras Laffan in the north.

While rapid population growth is a recent phenomenon, Qatar has a long history of human activity. Archaeological discoveries have proven that the peninsula was populated as long ago as 10,000–8,000 BC and, in the 1st century AD, Pliny the Elder referred to the nomads of the area in his great work, Naturalis Historiae.

Today, though, the nomadic way of life has all but disappeared and Qatar is a traditional monarchy, ruled since the middle of the 19th century by the Al Thani family. The present Emir of Qatar, His Highness Sheikh Hamad Bin Khalifa Al Thani, came to power in 1995 and, in an era of rapid change, is a strong advocate of modernisation, industrialisation and education. The Council of Ministers (the supreme executive authority in the country) assists in implementing the general policies of the state, and the 45 member Advisory Council debates economic, political and administrative matters referred to it by the Council of Ministers.

Meanwhile, the constitutional development of Qatar has kept pace with the country’s rapid growth. The first provisional constitution was issued in 1970, and in April 2003 an overwhelming 96.6 per cent of Qatari voters said ‘yes’ to a permanent constitution. In 1999 free elections were held to form a 29 member Central Municipal Council – these elections, in which women were allowed to vote and run as candidates, marked the country’s first step towards democracy.

One of the most striking aspects of Qatar has been its dynamic economic growth, the primary driver of which is the country’s vast reserve of natural gas and oil. Qatar is leading the development of the liquid natural gas industry and in 2006 became the world’s largest supplier of LNG. By 2010 Qatar aims to be producing 77 million tonnes each year, giving it around a third of the projected global LNG market. Qatar is also a world leader in gas-to-liquids (GTL) production.

As a result of this transformation, Qatar has one of the fastest growing economies in the world and the highest per capita income. But natural gas is not the whole story. The country is actively diversifying its economy, with a particular emphasis on small to medium-scale, private-sector industrial development. One thing is sure: the transformation of Qatar is set to continue.