Selasa, 19 Januari 2010

Klasifikasi Air Menurut Fiqh

  1. Air Mutlak: Air yang suci dan mensucikan

Maknanya: Air tersebut boleh digunakan untuk bersuci seperti air
sungai, air hujan, air sumur, air telaga, air laut, mata air, air embun dan air
salju.

  1. Air Musta’mal: Air yang suci tapi tidak mensucikan

Maknanya air tersebut tidak sah digunakan untuk bersuci seperti:

- Air kopi, air teh dan sebagainya

- Air yang kurang dari dua kullah* digunakan untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah sifatnya.

- Air buah-buahan seperti kelapa dan sebagainya.

  1. Air Musyammas: Air yang suci tetapi makruh digunakan seperti air yang terjemur dalam tempat yang berkarat.


  1. Air Mutanajjis: Air yang bercampur dengan benda-benda najis, seperti:

- Air yang berubah dari sifatnya, tidak sah digunakan walaupun lebih daripada dua kullah.

- Air yang bercampur benda najis tetapi tidak berubah sifatnya. Jika kurang dari dua kullah, hukumnya tetap najis. Sedangkan jika lebih dari dua kullah hukumnya suci dan mensucikan.



* Air dua kullah maknanya air yang memiliki panjang, lebar dan tinggi bejananya masing-masing sekitar 60 cm atau volumenya sekitar 216 liter. Ada juga orang-orang di zaman ini yang mempertanyakan asas/dasar dari penetapan ini, padahal para imam ahlussunnah telah banyak membahas didalam kitab-kitab mereka bahwa di zaman para salaf (sebelum abad 3H) bahwa dua kullah telah diketahui secara luas dan menjadi tradisi bagi mayoritas kaum muslimin dengan pengertian seperti yang telah disebutkan di atas, sekalipun tidak adanya hadits secara spesifik menyebutkan secara detailnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar