Belakangan ini di Indonesia banyak terjadi perdebatan mengenai khilafah (kekhalifahan). Satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa para ulama di indonesia sepakat bahwa Khilafah adalah ijma' para sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam dan ijma' ulama terdahulu walaupun secarategas Al-Quran dan As-Sunnah tidak menyebutnya (secara sistem).
Imam Al-Mawardi di dalam kitabnya Al-Ahkamus Sulthaniyyah mengatakan bahwa khilafah hukumnya fardhu kifayah, sehingga apabila kaum muslimin tidak memiliki seorang imam/khalifah harus segera dibentuk panitia ahlul 'aqdi wal hal untuk menunjuk seorang sebagai khalifah (yang menerapkan syari'at tentunya).
Namun para ulama indonesia berbeda pendapat tentang perlukah indonesia dibentuk menjadi negara khilafah..Terlepas dari itu semua kami setuju dengan pendapat bahwa hal itu harus diserahkan kembali kepada rakyat indonesia, kalau rakyat tidak mau
tak ada yang bisa memaksa dan kalau rakyat memang menghendakiyang demikian tak ada pula yang bisa membendung.
Saya hanya seorang yang mencoba untuk berbagi dari apa yang ada dalam benak saya melalui blog yang sangat sangat sederhana ini. Semoga bermanfaat, insya Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar