Dengan ditempatkan sebagai acuan perhitungan kalender, siklus peredaran Bulan dan Matahari itu logisnya harus bersifat eksak, dan nyatanya memang demikian. Al-Qur'an (ar-Rahman ayat 5) menegaskan: "Asy-syamsu wal-qamaru bihusban" (Matahari dan Bulan beredar dengan perhitungan), dan hasil penyelidikan ilmu pengetahuan membenarkan hal itu. Konsekuensi logisnya -karena peredaran Bulan dan Matahari bersifat eksak- adalah bahwa penyusunan kalender yang mengacu kepada peredaran kedua benda langit tersebut tentu bisa dilakukan dengan hisab atau perhitungan.
Dengan observasi atau rukyat yang cermat dan berulang-ulang terhadap posisi benda-benda langit, manusia telah mengetahui ihwal peredaran benda-benda langit yang eksak itu beserta lintasannya. Observasi seperti itu telah dilakukan oleh bangsa Babilonia yang berada di antara sungai Tigris dan sungai Efrat (selatan Irak sekarang) pada kurang-lebih 3.000 tahun sebelum Masehi. Mereka sudah menemukan dua belas gugusan bintang-bintang (zodiak) di langit yang posisinya mereka bayangkan membentuk satu lingkaran. Setiap gugusan bintang akan berlalu setelah 30 hari. Penemuan mereka itu akhirnya melahirkan ilmu geometri dan matematika, ilmu ukur dan ilmu hisab (hitung).
Ilmu perbintangan bangsa Babilonia itu kemudian dibawa oleh pedagang-pedagang dari Tunisia ke Yunani. Di antara orang Yunani yang kemudian dikenaI ahli dalam ilmu perbintangan (astronomi) dan geografi adalah Claudius Ptolemaeus (100-178 M.). Selanjutnya bangsa Arab mengambil alih ilmu perbintangan tersebut dari Yunani. Selama beberapa abad setelah Nabi Muhammad SAW wafat (632 M.), yakni pada zaman gemilangnya imperium Arab, kekayaan ilmu dari Yunani itu dikaji, diterjemahkan, dan sisajikan kembali dengan tambahan-tambahan komentar yang penting. Buku peninggalan Claudius Ptolemaeus yang disalin ke dalam bahasa Arab dinamakam Ptolemy’s Almagest (magest yang artinya ”usaha yang paling besar” adalah kata-kata Yunani yang diarabkan dengan imbuhan "al")
Salah seorang ulama Islam yang muncul sebagai ahli ilmu falak terkemuka adalah Muhammad bin Musa al-khawarizmi (780-850). Dialah pengumpul dan penyusun daftar astronomi (zij) yang tertua dalam bentuk angka-angka (sistem perangkaan Arab diperoleh dari India) yang di kemudian hari termasyhur dengan nama daftar algoritmus atau daftar logaritma. Daftar logaritma al-Khawarizmi ini ternyata sangat menentukan dalam perkiraan astronomis, sehingga ia berkemhang sedemikian rupa di kalangan (sarjana astronom, mengalahkan teori-teori astronomi serta hisab Yunani dan India yang telah ada, dan bahkan berkembang sampai ke Tiongkok.
Dari bangsa Arab, ilmu falak kemudian menyebrang ke Eropa, dibawa oleh bangsa Eropa yang menuntut ilmu pengetahuan di Spanyol seperti di Sevilla, Granada, dan Cordoba. Muncullah di Eropah Nicolas Copernicus (1473-1543), ahli ilmu falak dari Polandia yang mencetuskan teori heliosentris yang masih digunakan sampai sekarang. Selanjutnya, dengan ditemukannya teleskop oleh Galileo Galilei (1564-1642) yang menguatkan teori Nicolas Copernicus, ilmu falak kian maju lebih jauh lagi.
Penguasaan ulama Islam terhadap ilmu falak telah memungkinkan mereka untuk melakukan penyusunan kalender berdasarkan hisab. Karena ini fenomena baru, maka ramailah perbincangan mengenai soal itu dari sudut hukum Islam (fiqh). Di tengah kontroversi boleh tidaknya berpedoman pada hisab, sejumlah fuqaha seperti lbu Banna, Ibnu Syuraih, al-Qaffal, Qadi Abu Taib, Mutraf, lbnu Qutaibah, lbnu Muqatil ar-Razi, Ibnu Daqiqil ‘Id, dan as-Subki, membolehkan penggunaan hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadan.
Metode Hisab
Kendati sama rnengacu pada perhitungan siklus peredaran Bulan mengelilingi Bumi, tetapi dalam implementasinya dikenal adanya dua sistem hisab dalam penyusunan kalender qamariyah, yakni Hisab Urfi dan Hisab Hakiki.
a.Hisab Urfi
Dalam sistem Hisab Urfi, kalender qamariyah disusun berdasarkan masa peredaraan rata-rata Bulan mengelilingi Bumi, yakni 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik (masa yang berlalu di antara dua ijtimak yang berurutan, atau satu bulan Sinodis). Berdasarkan perhitungan ini, maka satu tahun (12 bulan) dihitung sama dengan 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik (354 11/30 hari).
Karena terdapat angka pecahan sebesar sebesar 11/30 hari, maka untuk menghilangkannya sistem ini membuat siklus 30 tahunan dalam kalender qamariyah yang terdiri dari 19 tahun Basitah (354 hari) dan 11 tahun Kabisat (355 hari). Tahun-tahun Kabisat (tahun panjang) dalam siklus 30 tahun tersebut jatuh pada urutan ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, 29. Umur bulan dalam sistem ini dibikin tetap, yakni 30 hari untuk buJan-bulan ganjil dan 29 hari untuk bulan-bulan genap (kecuali bulan ke 12 pada tahun-tahun Kabisat berumur 30 hari).
Dengan sistem ini, awal bulan-bulan qamariyah di segenap belahan Bumi akan selalu jatuh pada hari yang sama. Tetapi karena mengesampingkan variabel penampakan hilal, maka –dalam kerangka penentuan waktu untuk pelaksanaan hukum syari'at- sistem ini tidak banyak dianut oleh kaum muslimin.
b. Hisab Hakiki
Dalam sistem Hisab Hakiki, kalender qamariyah disusun berdasarkan masa peredaraan Bulan yang sebenarnya (hakiki). Karena itu, panjang masa yang berlalu di antara dua ijtimak berurutan (satu bulan sinodis) tidak selalu sama setiap bulan. Kadang hanya 29 hari lebih 6 jam dan beberapa menit, dan kadang sampai 29 hari lebih 19 jam dan beberapa menit. Berkaitan dengan ini, maka umur bulan yang selalu tetap seperti dalam Hisab 'Urfi tidak dikenal dalam sistem ini. Boleh jadi 29 hari berturut-turut, atau 30 hari berturut-turut.
Dalam praktiknya, sistem ini menyusun kalender dengan memperhitungkan posisi Bulan. Karena itu untuk penentuan waktu-waktu ibadah sistem Hisab Hakiki ini banyak dianut oleh kaum muslimin.
Berbagai metode hisab banyak dikembangkan pada alur sistem ini. Dari segi akurasinya, metode-metode hisab tersebut lazim dikategorikan menjadi tiga, yakni Taqribi, Tahqiqi dan Kontemporer.
Taqribi menentukan derajat ketinggian Bulan paska ijtimak berdasarkan perhitungan yang sifatnya "kurang-lebih", yakni membagi dua selisih waktu antara saat ijtimak dengan saat terbenam Matahari. Metoda hisab Sullamun Nayyirain, Fathur Rauf al-Mannan dan sejenisnya dipandang masuk dalam kategori ini.
Tahqiqi menentukan derajat ketinggian Bulan paska ijtimak dengan memanfaatkan perhitungan ilmu ukur segitiga bola. Metoda hisab Badi'atul Mitsal, Khulashatul Wafiyah dan sejenisnya dihitung masuk dalam kategori ini.
Kontemporer sama dengan Tahqiqi dalam cara menentukan derajat ketinggian Bulan. Bedanya, hisab Kontemporer mengacu pada data astronomis yang selalu diperbaharui atau dikoreksi dengan penemuan-penemuan terbaru. Metoda hisab Jean Meus, Almanak Nautika dan sejenisnya dianggap masuk dalam kategori ini.
Perbedaan penentuan awal bulan qamariyah dengan sistem Hisab Hakiki mungkin saja terjadi, dan ltu -setidaknya- dapat dipulangkan pada tiga faktor. Pertama, karena perbedaan akurasi perhitungan antara metoda-metoda hisab Taqribi, Tahqiqi, dan Kontemporer itu tadi. Kedua, karena perbedaan pandangan mengenai acuan penentunya: apakah ijtimak (konjungsi) sebelum terbenam Matahari, atau posisi Bulan di atas ufuk secara mutlak, ataukah posisi Bulan di atas ufuk yang telah memenuhi syarat imkan rukyah (visible). Ketiga, karena perbedaan posisi tempat di berbagai belahan Bumi (perbedaan matla'). Demikianlah. Wallahu A’lam.
KH Abdul Salam Nawawi
Ketua Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jawa Timur
sumber : http://www.nu.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar