Senin, 29 Juli 2013

Google Translate Adds Javanese

On May 8th, 2013 Google announced that it has added support for five new languages to Google Translate, which brings the total to over 70 languages supported. The new languages are: Bosnian, Cebuano, Hmong, Javanese and Marathi. All of them except for Bosnian are considered to be in alpha status, so they still have a lot of work to do, but the company says it will continue to test and improve them in time.

Google Translate helps bridge the divide between the content available online and people’s ability to access that information. Starting today, you can translate another five languages using Google, which combined are spoken by more than 183 million people around the globe:
  • Bosnian is an official language in Bosnia and Herzegovina that’s also spoken in regions of neighboring countries and by diaspora communities around the world.
  • Cebuano is one of the languages spoken in the Philippines, predominantly in the middle (Visayas) and southern (Mindanao) regions of the nation.  
  • You can hear the Hmong language spoken in many countries across the world, including China, Vietnam, Laos, Thailand and throughout the United States.
  • Javanese is the second most-spoken language in Indonesia (behind Indonesian), with 83 million native speakers.
  • Marathi is spoken in India and has 73 million native speakers. Google Translate already supports several other Indian languages: Bengali, Gujarati, Hindi, Kannada, Tamil, Telugu and Urdu.


Javanese: Google Translate saiki ndhukung luwih saka 70 basa!
 
http://googletranslate.blogspot.com/2013/05/more-than-70-of-worlds-languages-in.html

Kamis, 25 Juli 2013

Hukum Meminta Maaf Sebelum Puasa Ramadhan Dan Pada Saat Idul Fitri

Assalamualaikum wr wb ustadz,
Pertanyaan saya sebagai berikut:
Apakah bermaaf-mafan sebelum memasuki bulan Ramadhan sejalan dengan Hadis Rosululloh SAW? Bila ya, bisa ustadz tolong jelaskan dengan hadisnya.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sepanjang apa yang kami ketahui, sampai saat ini -wallahu a’lam- kami masih belum menemukan nash hadits yangmenyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan atau mencontohkan kita untuk saling bermaafan, khususnya pada saat menjelang masuknya bulan Ramadhan.
Entahlah barangkali ada ustadz atau ulama hadits yang menemukan dalilnya. Tentu kalau ada dan shahih serta eksplisit redaksinya, kita pun perlu untuk melakukannya.
Adapun bermaaf-maafan secara umum, tidak terkait dengn masuknya bulan Ramadhan, sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi. Begitu banyak dalil untuk meminta maaf dan memberi maaf. Salah satunya adalah firman Allah SWT berikut ini:
فَاعْفُواْ وَاصْفَحُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS. Al-Baqarah: 109)
Demikian juga di dalam ayat lain disebutkan bahwa memaafkan orang lain adalah sifat orang bertaqwa. Sementara tujuan kita berpuasa adalah juga agar kita menjadi orang yang bertaqwa.
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَالَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.(QS. Ali Imran: 132-133)
Di dalam ayat lain, disebutkan bahwa memaafkan kesalahan orang lain itu mendekatkan kita kepada sifat taqwa. Dan taqwa adalah tujuan dari kita berpuasa.
وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Dan memberi maaf itu lebih dekat kepada takwa. (QS. Al-Baqarah: 237)
Memaafkan kesalahan orang lain adalah sebuah ibadah yang mulia. Dan sebagai muslim, Allah SWT telah mewajibkan kita untuk memberi maaf kepada orang lain. Sehingga hukum memberi maaf itu adalah wajib ‘ain, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلينَ
Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.(QS. Al-A’raf: 199)
Selain itu, memaafkan kesalahan orang lain yang telah berbuat salah itu akan diganjar oleh Allah SWT dengan ampunan atas dosa-dosa kita kepada Allah.
وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ألاَ تُحِبُّونَ أنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ
Dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nuur: 22)
Meski pun seorang yang dizalimi dibenarkan untuk membalas, namun memaafkanjauh lebih baik, di mana Allah akan memberi ganjaran dan pahalatersendiri.
وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa mema’afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.(QS. Asy-Syura: 40)
Even untuk Saling Memaafkan
Secara umum saling bermaafan itu dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu even Ramadhan atau Idul Fithri. Karena memang tidak ada hadits atau atsar yang menunjukkan ke arah sana.
Namun kalau kita mau telusuri lebih jauh, mengapa sampai muncul trend demikian, salah satu analisanya adalah bahwa bulan Ramadhan itu adalah bulan pencucian dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang hal itu.
عن أَبي هريرة أنَّ رسول الله ، قَالَ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ متفقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menegakkan Ramadhan dengan iman dan ihtisab, maka Allah telah mengampuni dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)
Kalau Allah SWT sudah menjanjikan pengampunan dosa, maka tinggal memikirkan bagaimana meminta maaf kepada sesama manusia. Sebab dosa yang bersifat langsung kepada Allah SWT pasti diampuni sesuai janji Allah SWT, tapi bagaimana dengan dosa kepada sesama manusia?
Jangankan orang yang menjalankan Ramadhan, bahkan mereka yang mati syahid sekalipun, kalau masih ada sangkutan dosa kepada orang lain, tetap belum bisa masuk surga. Oleh karena itu, biar bisa dipastikan semua dosa terampuni, maka selain minta ampun kepada Allah di bulan Ramadhan, juga meminta maaf kepada sesama manusia, agar bisa lebih lengkap. Demikian latar belakangnya.
Maka meski tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukan saling bermafaan menjelang Ramadha, tetapi tidak ada salahnya bila setiap orang melakukannya. Memang seharusnya bukan hanya pada momentum Ramadhan saja, sebab meminta maaf itu dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja.
Idealnya yang dilakukan bukan sekedar berbasa-basi minta maaf atau memaafkan, tetapi juga menyelesaikan semua urusan. Seperti hutang-hutang dan lainnya. Agar ketika memasuki Ramadhan, kita sudah bersih dari segala sangkutan kepada sesama manusia.
Beramaafan boleh dilakukan kapan saja, menjelang Ramadhan, sesudahnya atau pun di luar bulan itu. Dan rasanya tidak perlu kita sampai mengeluarkan vonis bid’ah bila ada fenomena demikian, hanya lantaran tidak ada dalil yang bersifat eksplisit.
Sebab kalau semua harus demikian, maka hidup kita ini akan selalu dibatasi dengan beragam bid’ah. Bukankah ceramah tarawih, ceramah shubuh, ceramah dzhuhur, ceramah menjelang berbuka puasa, bahkan kepanitiaan i’tikaf Ramadhan, pesantren kilat Ramadhan, undangan berbuka puasa bersama, semuanya pun tidak ada dalilnya yang bersifat eksplisit?
Lalu apakah kita akan mengatakan bahwa semua orang yang melakukan kegiatan itu sebagai ahli bid’ah dan calon penghuni neraka? Kenapa jadi mudah sekali membuat vonis masuk neraka?
Apakah semua kegiatan itu dianggap sebagai sebuah penyimpangan esensial dari ajaran Islam? Hanya lantaran dianggap tidak sesuai dengan apa terjadi di masa nabi?
Kita umat Islam tetap bisa membedakan mana ibadah mahdhah yang esensial, dan mana yang merupakan kegiatan yang bersifat teknis non formal. Semua yang disebutkan di atas itu hanya semata kegiatan untuk memanfaatkan momentum Ramadhan agar lebih berarti. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan niat untuk merusak dan menambahi masalah agama.
Namun kita tetap menghormati kecenderungan saudara-saudara kita yang gigih mempertahankan umat dari ancaman dan bahaya bid’ah. Isnya Allah niat baik mereka baik dan luhur.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Rabu, 26 September 2012

Debat NU vs Salafi di Cirebon

Berikut ini adalah video debat terbuka antara kyai muda NU yang akrab dipanggil Buya Yahya dengan ustadz salafi/salafy yang bernama Prof. Salim Bajri

Disc 1


Disc 2


Silakan menyimak,
Ada yang mengatakan tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Dalam Tafsir ath-Thobari dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”

Sedangkan hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”

Anggapan keliru mereka dapat dipatahkan dengan dalil di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Jadi yang putus adalah amal-amal si mayit tetapi tidak putus amal orang yang hidup dan dihadiahkan untuk si mayit. Perhatikan juga hadits-hadits berikut:

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud)

وَحَدَّثَنِى عَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِىُّ حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ مُسْهِرٍ أَبُو الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ – رضى الله عنه – قَالَ بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّى تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّى بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ – قَالَ – فَقَالَ « وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ». قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ « صُومِى عَنْهَا ». قَالَتْ إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « حُجِّى عَنْهَا ». (صحيح مسلم)
Telah bercerita kepadaku Ali bin Hujrin al-Sa’dy, telah bercerita kepadaku Ali bin Mushir Abu al-Hasan dari Abdullah bin Ato’ dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya ra. beliau berkata: suatu hari aku duduk disamping Nabi Saw. kemudian ada seorang perempuan datang kepada Nabi dan ia berkata; sebenarnya aku bersedekah untuk ibuku dengan seorang hamba, sedangkan ibuku telah meninggal. Maka Nabi berkata: Pahalanya tetap bagimu dan harta warisannya tetap kembali kepadanu. Perempuan itu berkata lagi, Ya Rasulallah, sesungguhnya ibuku mempunyai tanggungan puasa Ramadlan, bolehkan aku puasa untuknya?. Rasul menjawab: Berpuasalah untuk ibumu. Kemudian perempuan itu bertanya lagi sebenarnya ibuku belum melaksanakan ibadah haji, bolehkan aku melakukan haji untuknya? Rasul menjawab: Berhajilah untuk ibumu. (Sahih Muslim)
Pendapat Imam Syafi'i rahimahullah
قال شيخ الاسلام الامام زكريا الانصاري : إن مشهور المذهب أي في تلاوة القرأن محمول على ما إذا قرأ لابحضرة الميت ولم ينو الثواب له أو نواه ولم يدع (حكم الشر يعة الاسلامية في مأتم الاربعين ص ٤٣)

syaikhul islam Imam Zakariya Al Anshori : Sesungguhnya pendapat masyhur madzhab (Asyafi’i) di dalam masalah bacan alqur’an itu di kondisikan apabila membacanya itu tidak di hadapan mayit (kuburnya) dan tidak niat memberikan pahala bacaan alquran itu kepada mayit atau berniat memberikan pahala bacaan tetapi tidak mendoakan (Hukmussyari’ah al islamiyyah fi ma’tamil arba’in hal 43).
والقول المذكور مبني على عمل الامام الشافعي فإنه كان يزور قبر الامام الليث بن سعد ثم يتلو الاذكار والقران الكريم : وقد تواتر أن الشافعي زار الليث بن سعد و أثنى وقرأ عنده ختمة و قال أرجو أن تدوم فكان الامر كذالك (الذخيرة الثمنية ص ٦٤

perkataan tersebut (Pendapatnya Imam Zakaria Al Anshori, itu di dasarkan atas perilaku Imam Syafi’i, bahwasanya Imam Syafi’i menziarahi Makam Imam Allayts bin Sa’ad kemudian melantunkan dzikir-dzikir dan Alqur’an, dan sungguh telah berkali-kali, bahwasanya Imam Syafii menziarahi Allayts bin Sa’ad, memujinya dan membaca (alquran) dengan sekali khataman, dan beliau berkata : Aku berharap ini di langgengkan, dan perkara itu demikian adanya (adzakhiroh atsamaniyyah hal 64)
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
قال النواوي : وفى هذالحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو على كذالك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء و قضاء الدين الواردة فى الجميع و يصح الحج عن الميت اذا كان حج الاسلام و كذا اذا وصى بحج التطوع على الاصح عندنا و اختلف العلماء فى الصوم اذا مات وعليه صوم فالراجح جوازه عنه للاحاديث الصحيحة فيه و المشهور فى مذهبنا أن قراءة القرأن لا يصله ثوابها و قال جماعة من أصحابنا يصله ثوابها وبه قال أحمد بن حنبل و أما الصلاة وسائر الطاعات فلا تصله عندنا ولا عند الجمهور وقال أحمد يصله ثواب الجميع كالحج

Imam Nawawi berkata : dan di dalam hadits ini, bahwasanya bersedekah atas nama mayit ini bisa memberi manfaat kepada mayit dan pahala sedekahnya bisa sampai padanya, dan demikianlah sesuai dengan kesepakatan para ulama, dan juga ulama bersepakat atas sampainya doa, membayar hutang yang telah terwarid di dalam kesemuanya. Dan sah juga menghajikan haji atas mayit apabila hajinya itu haji islam dan begitu juga sah apabila mayit mewasiyatkan agar dihajikan dengan haji sunnah, ini menurut pendapat yang lebih shah menurut kami. Dan ulama berbeda pendapat di dalam masalah puasa, apabila seseorang mati dan dia masih mempunyai tanggungan puasa, maka pendapat yang rojih (unggul) itu bolehnya berpuasa atas nama mayit karena adanya hadits-hadits yang shohih, dan yang masyhub di madzhab kami bahwa bacaan alquran tidak sampai pahalanya kepada mayit, dan berkata sekelompok ashab kami bahwa pahala bacaan alquran bisa sampai kepada mayit, dan dengan pendapat sampainya pahala bacaan alquran, imam Ahmad bin Hanbal telah berpendapat. Adapun sholat dan semua bentuk amal keta’atan maka menurut pendapat kami dan pendapat jumhur ulama pahalanya tidak sampai kepada mayyit, dan imam Ahmad berkata, pahala semua bentuk keta’atan bisa sampai kepada mayyit sebagaimana pahala haji. (Syarah Shohih Muslim lil Imam Nawawi, penjelasan hadits no 1672)
Pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah
وَالْعُلَمَاءُ لَهُمْ فِي وُصُولِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ ؛ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ إلَى الْمَيِّتِ قَوْلَانِ : أَصَحُّهُمَا أَنَّهُ يَصِلُ
“Mengenai sampainya pahala ibadah badaniyah kepada si mayit seperti amalan bacaan Al Qur’an, shalat, puasa, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Yang tepat dalam masalah ini, pahala tersebut sampai” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 41).